LABUAN BAJO - Daerah yang lagi naik daun untuk destinasi pariwisata tentu banyak sekali investor yang melirik, bahkan kemungkinan mafia tanah untuk mencari keuntungan dalam suatu sengketa yang ada ikut juga bermain.
Kejadian ini menimpa anggota TNI aktif Suwandi Ibrahim yang patut diduga merupakan korban dari mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Diinfokan bahwa Serda Suwandi Ibrahim harus kehilangan tanah atas ulah para mafia yang diduga dilakukan oleh pihak hotel Saint Regis di Kelurahan Labuan Bajo, yang dalam hal ini masih terus berlanjut.
Tanah tersebut diakuinya diperoleh dari orang tuanya (Almarhum) Ibrahim Hanta dengan luas 11 hektare. Tanah yang merupakan warisan tersebut diduga diambil alih oleh Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel Saint Regis.
Saat ini perkara tersebut lagi didalami oleh kuasa hukumnya yang merupakan TIM Kuasa Hukum dari Hukum Kodam IX Udayana.
"Terkait dengan persoalan Tanah Saint Regis institusi TNI melalui Kodam Udayana turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, " ujar Serda Suwandi kepada awak media Senin (12/06/2023).
Baca juga:
Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Basarnas
|
Mengenai pergantian penasehat hukum (PH), menurut Suwandi telah disampaikan secara resmi kepada PH yang lama dan tidak terjadi keberatan.
" Proses itu sudah melalui prosedur dan mekanisme yamg benar, dan tidak masalah, " ungkapnya.
Baca juga:
Panglima TNI Berkurban Sapi Seberat 1,44 Ton
|
Menghubungi salah satu tim kuasa hukum Serda Suwandi, Letda Chk Yudi Candra S.H membenarkan hal tersebut.
"Betul, untuk penanganan perkara Serda Suwandi sudah kami tangani, karena yang bersangkutan sudah memberikan kuasa kepada kami TIM kuasa hukum dari Kumdam IX Udayana untuk menangani perkara yang bersangkutan, " ujar Letda Yudi kepada awak media Senin (12/06/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa korban sudah menempuh 2 upaya hukum, baik secara pidana dan perdata. Untuk kasus pidana ia telah melaporkan ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Group telah diperiksa.
Sedangkan untuk upaya hukum perdata telah diajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.
Dugaan adanya permasalahan di kantor BPN Manggarai Barat terhadap tanah tersebut, mereka mengabarkan juga telah terjadi aksi demonstrasi di depan kantor BPN Manggarai Barat yang disuarakan oleh Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (FP2N).
Mereka mendesak keras BPN Mabar segera membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan pihak BPN kepada Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup.
" Kami ingin Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) dan BPN untuk membersihkan para mafia tanah yang sudah sangat meresahkan apalagi para mafia tanah tersebut diduga telah bersekongkol dengan para pihak, " pungkas Suwandi Ibrahim.
Menghubungi pihak Erwin Kadiman Santoso melalui sekretaris pribadinya Ika Yunita, belum mendapatkan respon yang berarti sampai berita ini turun. (Ray)